Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

PUSAKA MEMPUSAKAI DALAM HUKUM ISLAM, KOMPILASI HUKUM ISLAM, DAN HUKUM ADAT

MAKALAH “PUSAKA MEMPUSAKAI DALAM HUKUM ISLAM, KOMPILASI HUKUM ISLAM, DAN HUKUM ADAT” OLEH : NAFIZ ZAKY DZALULY BAB I PENDAHULUAN A.      LATAR BELAKANG Manusia dalam hidupnya mengalami tiga peristiwa yang penting, waktu dilahirkan, waktu kawin, dan waktu meninggal dunia. Pada saat seseorang dilahirkan tumbuhlah tugas baru dalam kehidupan (keluarganya). Demikianlah di dalam artian sosiologis, ia menjadi pengembangan hak dan kewajiban. Kemudian setelah dewasa, ia akan melangsungkan perkawinan yang bertemu dengan lawan jenisnya untuk membangun dan menunaikan dharma baktinya, yaitu kelangsungan keturunan. Selanjutnya, manusia pada akhirnya mengalami kematian dan meninggalkan dunia yang fana ini. Timbullah persoalan setelah orang meninggal dunia, apakah yang terjadi dengan segala sesuatunya yang ditinggalkan. Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan...